PERSAMAAN HAK DAN KESAMAAN DERAJAT
Dalam kehidupan manusia, persamaan hak sangat
diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Persamaan hak adalah sesuatu
yang mutlak harus di terima oleh orang banyak. Jika ada sekelompok orang, di
mana mereka tidak mendapatkan persamaan haknya, maka sekelompok orang itu akan
merasa tidak dianggap. Persamaan hak seseorang telah ada sejak dia lahir.
Persamaan hak itu ada bermacam-macam, seperti persamaan hak antara kaum pria
dan wanita, persamaan hak dalam pekerjaan atau profesi, dan lain-lain. Karena
itulah, persamaan hak harus bisa diterima dan diakui oleh banyak orang.
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang
pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita Hak Asasi Manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir harus menghargai
anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.
Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat
semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak
azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik,
hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara
kita tercantum di dalam UUD 1945.
Menghargai persamaan hak dapat menumbuhkan sikap
saling mencintai sesama manusia, dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap
tenggang rasa, toleransi dll. Jadi, setiap warga negara memilki persamaan hak
dalam berbagai aspek kehidupan. Baik dalam persamaan kedudukan, berpendapat dsb
.
Persamaan derajat. Derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat, dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi. Karena bangsa Indonesia lama dijajah oleh bangsa asing. Masyarakat Indonesia pernah terbagi-bagi dalam beberapa kelompok yang memiliki derajat dan martabat yang berbeda. Namun seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap HAM. Jadi tidak ada lagi perbedaan derajat dan martabat manusia di Indonesia. Dengan danya persamaan derajat, maka setiap orang harus menghormati adanya hak-hak dan derajat manusia. Dan memelihara hubungan yang baik dalam lingkungan bermasyarakat agar manusia mempunyai arti.
Persamaan derajat. Derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat, dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi. Karena bangsa Indonesia lama dijajah oleh bangsa asing. Masyarakat Indonesia pernah terbagi-bagi dalam beberapa kelompok yang memiliki derajat dan martabat yang berbeda. Namun seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap HAM. Jadi tidak ada lagi perbedaan derajat dan martabat manusia di Indonesia. Dengan danya persamaan derajat, maka setiap orang harus menghormati adanya hak-hak dan derajat manusia. Dan memelihara hubungan yang baik dalam lingkungan bermasyarakat agar manusia mempunyai arti.
Ada 3 hak
asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental
dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat
digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi
pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Pasal –pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948
melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar manusia yang
bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam
pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration
of Human Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal
1 : “Sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2 : “Setiap orang berhak atas
semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama,
poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal
7 : “Sekalian
orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang
sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap
segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum
ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum
Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal
27,28,29 dan 31.
Pasal 27
ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali.
Pasal 27
Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28 ;
kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29
ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara.
Pasal 31 ;
(1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah
mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur
dengan Undang-Undang.
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
Komentar
Posting Komentar