NATURALISASI
PENGERTIAN
NATURALISASI
Naturalisasi
adalah cara seseorang untuk mendapatkan suatu kewarganegaraan, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk
asing, hal menjadikan warga negara, pewarganegaraan yang diperoleh setelah
memenuhi syarat sebagaimana yang di tetapkan dalam peraturan perundang undangan
Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Sedangkan Naturalisasi
Istimewa adalah pewarganegaraan yang di berikan pemerintah dengan persetujuan
DPR dengan alasan kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa
kepada negara. Contohnya dalah naturalisasi istimewa yang sering diberikan
kepada beberapa pemain sepak bola indonesia. Mulai Gonzales hingga Alferd
Riedl.
SYARAT PEMEROLEHAN NATURALISASI
1. Menurut UU no.12 Tahun 2006 :
·
Naturalisasi Biasa :
1. Bertempat tinggal terakhir
di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut
dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
2. Telah berusia 21 tahun atau lebih.
3. Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Mampu berbahasa Indonesia secara lancar.
6. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia.
2. Telah berusia 21 tahun atau lebih.
3. Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Mampu berbahasa Indonesia secara lancar.
6. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia.
·
Naturalisasi Umun :
1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
·
Naturalisasi Istimewa
:
Naturalisasi
khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun jukkan
jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan
pemerintah untuk menjadi WNI.
. Tata Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pemohon harus
membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau
Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
· Nama lengkap;
· Tempat dan tanggal lahir;
· Alamat tempat tinggal;
· Kewargenegaraan Pemohon;
· Nama lengkap suami atau istri;
· Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
· Kewarganegaraan suami atau istri.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh
pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup
kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, Menteri meneruskan permohonan pewarganegaraan disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima. Dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan,
pemohon dikenai biaya yang telanh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan. Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan, maka ditetapkan
dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana ditetapkan paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan
diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika permohonan pewarganegaraan ditolak
Presiden, harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang
bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima oleh Menteri.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap
permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil
pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah
dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa
alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal
pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang
ditunjuk Menteri.
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang. Pejabat selanjutnya membuat berita
acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia kepada Menteri.
DAMPAK UMUM NATURALISASI
1) Seseorang perempuan asing
yang kawin dengan seorang warga Negara RI memperoleh kewarganegaraan RI. Pada umumnya
kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku
terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang suami kehilangan kewarganegaraan
itu.
2) Anak yang belum berumur 18
tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekluargaan dengan ayahnya
sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaran RI turut memperoleh kewarganegaran
RI.
3) Kewarganegaraan RI yang
diperoleh seorang ibu barlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai
hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau
belum kawin.
Jadi dapat disimpulkan naturalisasi
adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan
undang-undang yang berlaku, serta dengan syarat dan ketentuan yang ada di
negara tersebut.
http://hitamandbiru./pewarganegaraan-naturalisasi.html#ixzz3NiF49ijO
http://roleproduction.blogspot.com/2013/09/makalah-mengenai-naturalisasi-istimewa.html
Komentar
Posting Komentar