PENERAPAN DAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI DI NEGARA INDONESIA
Hukum
di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap
hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media
massa. Sepertinya persoalan hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke
sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri
ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan para
pejabat negara dan ada pula contoh kasus hukum di Indonesia yang
melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Tak sedikit pula yang hukum yang
melibatkan rakyat-rakyat “kecil”. Memang hukum tidak berpandang bulu. Siapa
saja, dihadapan hukum berkedudukan sama. Itulah dasar penegakan hukum yang adil
di Indonesia.
Akan
tetapi dalam kasus hukum yang melibatkan para petinggi Negara ataupun seseorang
yang berada di golongan atas yang memiliki uang, hukum yang melibatkan mereka
dapat dibeli untuk mengurangi masa hukuman ataupun menghilangkan masa hukuman,
jadi untuk saaat ini masyarakat Indonesia memiliki pendapat bahwa hukum dapat
dibeli dengan uang. Adapun dengan masyarakat kecil yang tidak memiliki
penghasilan lebih mereka hanya bisa pasrah dengan hukuman yang diberikan
kepadanya.
Telah
terdapat sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia termasuk cara
penyelesaiannya yang mungkin belum pernah kita jumpai terjadi di negara lain. Selain
itu terdapat pula contoh kasus hukum di Indonesia yang hingga saat
ini belum dituntaskan, seperti kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia,
kasuas korupsi, penganiayaan, pembunuhan dan lain-lain.
Tanggapan
saya mengenai topik ini adalah sebagai masyarakat yang harus mematuhi hukum
kita harus paham akan hukum yang berlaku di Indonesia, jika bila ada masyrakat
yang melanggar hukum harus dihukum sesuai dengan kesalahannya,dan tidak
memandang bulu apakah dia golongan atas ataupun golongan bawah. karena hukum
dibuat untuk ditegakkan bukan untuk dilanggar sehingga Indonesia dapat menjadi
Negara hukum yang dapat dipandang di dunia Internasional sebagai Negara yang
taat hukum.
Komentar
Posting Komentar