PENGELOLAAN WEB
- - INSTITUSI
- W3C (WORLD WIDE WEB CONSORTIUM)
World Wide Web Consortium (W3C) adalah organisasi dunia
(internasional) yang mengatur standar World Wide Web (W3) atau dalam
bahasa indonesia disebut Waring Wera Wanua. Organisasi ini berkomitmen dalam
mengatur pengembangan web, yang terdiri dari 320 anggota dan didirikan pada
Oktober 1994 sebagai gabungan antara Massachusetts Institute of
Technology (MIT) dan European Organization for Nuclear
Research (CERN), dengan dukungan dari U.S. Defense Advanced
Research Project Agency (DARPA) danEuropean Commission. Selain
mengatur aturan pengembangan web, juga membuatt Web dapat diakses oleh
semua user dan ikut melibatkan diri dalam dunia pendidikan. Beberapa standar
hasil pengembangan ataupun rekomendasi dari W3C antara lain
HTML, CSS, XHTML, DOM, SOAP, XML, dan masih banyak lagi.
Selain itu, Tim Berners-Lee adalah seorang penemu
dari World Wide Web pada tanggal Oktober 1994 dan pada akhirnya
diangkat menjadi ketua World Wide Web Consortium (W3C). W3C sendiri
telah bekerja sama dengan organisasi lain yang melakukan standarisasi teknologi
seperti Internet Engineering Task Force,Forum Wireless
Application Protocols (WAP) dan Unicode Consortium.
Tentunya W3C diprakarsai oleh tiga universitas, yaitu :
- Keio University di Jepang
- The French National Research Institute di Eropa
- Massachusetts Institute of Technology di Amerika.
Walaupun W3C telah memilki 320 anggota, tentunya organisasi
ini pun tidak akan dapat berdiri sendiri dalam mengembangkan setiap bagian
teknologi tersebut, tanpa peran penting dari anggota umum organisasi World
Wide Web Consortium. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu
adalah IBM, Adobe, America Online, Apple, Macromedia, Microsoft,
dan Sun Microsystems.
W3C kini merupakan badan resmi yang membuat standar web. W3C
meletakkan gabungan spesifikasi dalam standar web, berikut adalah hasil dari
W3C. CERN sekarang telah kembali pada misi awalnya melakukan penelitian pada
fisika partikel, dan hasilnya yang berkaitan dengan web telah diserahkan kepada
World Wide Web Consortium, sekelompok akademisi dan organisasi komersial yang
mengabdikan pada kemajuan dari web. W3C, sebagai sebutannya, masih aktif
dalam pengembangan web dan Berners-Lee masih terlibat didalamnya.
- INTERNET ENGINEERING TASK FORCE (IETF)
IETF (Internet Engineering Task Force ) merupakan sebuah
organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun
organisasional) yang tertarik dalam pengembangan
jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG
(Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari
masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan
kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet
Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja
(disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja,
seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang
mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP atau IP.
IETF dimulai bulan Januari 1985 sebagai pertemuan setiap
triwulan para peneliti yang didanai pemerintah AS. Perwakilan dari vendor
non-pemerintah diundang sejak pertemuan IETF 4 oktober pada tahun itu. Pada
tahun 1992, Internet Society, yang merupakan masyarakat keanggotaan yang
profesional, dibentuk dan dipindahkan ke IETF sebagai badan standar
internasional independen. Misi dari IETF adalah untuk membuat kinerja Internet
yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas yang tinggi, teknis dokumen yang
relevan yang mempengaruhi cara desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
Internet dijaga oleh perjanjian bi- atau multilateral dan
spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara
rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet
Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan
dokumen yang dikenali sebagai RFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC
dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet
(Internet Architecture Board – IAB). Protokol-protokol internet yang sering
digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP,
HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP, dan SSL.
Beberapa layanan populer di internet yang menggunakan
protokol di atas, ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, perkongsian
file (File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access),
WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik
dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun
berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan
adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang
dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui internet dimungkinkan untuk
berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program
pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo!
Messenger, MSN Messenger dan Windows Live Messenger.
- Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)
ICANN, singkatan dari Internet Corporation for Assigned
Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan
pada 18 September 1998dan resmi berbadan hukum pada 30
September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey,
California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait
dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas
nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasilain, terutama
Internet Assigned Numbers Authority (IANA)
- PEMERINTAH
- · Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi
penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara
privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan.
- · Hukum Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
- PRINSIP
DAN SERANGAN WEB
·
Jaringan Kesetaraan
(netral)
Jaringan kesetaraan atau disebut juga netralitas jaringan secara
garis besar menyatakan bahwa para pengguna internet harus mempunyai akses yang
sama terhadap semua jenis informasi di internet, dan perusahaan-perusahaan yang
menawarkan layanan internet tidak boleh memberikan prioritas kepada beberapa
sumber-sumber atau tipe-tipe konten tertentu.
Dalam sebuah pernyataan kebijakan mereka, pihak Google dan
Verizon mengusulkan agar para pembuat kebijakan menerapkan prinsip-prinsip
netralitas tersebut terhadap koneksi di wired saja tetapi tidak untuk koneksi
wireless.
Dengan kata lain, dengan HP atau dengan akses sambungan lain,
para carrier seperti Verizon dan AT&T bisa menarik biaya dari perusahaan
konten untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen, atau seperti yang
dikhawatirkan beberapa analis, mereka bisa memblok layanan-layanan tertentu
sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara bersama-sama.
Hal itu telah menimbulkan banjir reaksi, yang kebanyakan adalah
reaksi negatif, dari kelompok-kelompok perusahaan-perusahaan Web dan advokasi
konsumen. Dalam situasi paling ekstrem yang digambarkan oleh para penentang,
dua model Internet bisa muncul—satu yang bersifat publik seperti yang sudah
dikenal sekarang ini, dan satu lagi berbentuk swasta dengan sambungan yang
lebih cepat dan biaya yang lebih tinggi.
·
Sensor
Milyaran komputer saling terkoneksi membentuk internet dan tak
seorangpun, baik itu pemerintah maupun badan tertentu yang dapat mengontrolnya.
Tidak ada hukum di dunia maya ini, siapapun dapat meletakkan websitenya agar
dapat diakses oleh siapapun didunia yang memiliki akses internet. Namun ada
beberapa negara yang berpikir bahwa sumber informasi yang tak terbatas ini
berbahaya bagi penduduknya. Beberapa negara yang melakukan pembatasan ini
adalah China, Saudi Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia, Burma, Singapura,
Uzbekistan, Yaman, Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirat Arab dan beberapa
negara di Afrika serta Australia, Swiss dan Jerman.
Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari
pemblokiran DNS (Domain Name System) dari 2 situs Nazi di Jerman sampai
dipekerjakannya 30 ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis dan port
dinegara China.
-
KASUS PADA SYRIAN INTERNET ARMY
The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai
Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung
pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of
service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi
politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi
manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia
Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya,
meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat
menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau
tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka
front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh
invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat
anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi
tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman
menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO
akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi
lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu
secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi,
hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam
mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi
terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak
tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya
perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa.
Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang
terbaik bagi semua pihak.
Komentar
Posting Komentar