NATURALISASI





PENGERTIAN NATURALISASI

Naturalisasi adalah cara seseorang untuk mendapatkan suatu kewarganegaraan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadikan warga negara, pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang di tetapkan dalam peraturan perundang undangan Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Sedangkan Naturalisasi Istimewa adalah pewarganegaraan yang di berikan pemerintah dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa kepada negara. Contohnya dalah naturalisasi istimewa yang sering diberikan kepada beberapa pemain sepak bola indonesia. Mulai Gonzales hingga Alferd Riedl.



SYARAT PEMEROLEHAN NATURALISASI


1.      Menurut UU no.12 Tahun 2006 :

·        Naturalisasi Biasa :

1. Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu                            lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
         2. Telah berusia 21 tahun atau lebih.
         3. Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya.
         4. Sehat jasmani dan rohani.
         5. Mampu berbahasa Indonesia secara lancar.
         6. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia. 

·        Naturalisasi Umun :

1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

·        Naturalisasi Istimewa :
     
 Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun jukkan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.
­­­



.    Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia


Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :

·         Nama lengkap;
·         Tempat dan tanggal lahir;
·         Alamat tempat tinggal;
·         Kewargenegaraan Pemohon;
·         Nama lengkap suami atau istri;
·         Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
·         Kewarganegaraan suami atau istri.

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang. Selanjutnya, Menteri meneruskan permohonan pewarganegaraan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan, pemohon dikenai biaya yang telanh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika permohonan pewarganegaraan ditolak Presiden, harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang. Pejabat selanjutnya membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.



DAMPAK UMUM NATURALISASI


1) Seseorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI memperoleh    kewarganegaraan RI. Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang suami kehilangan kewarganegaraan itu.
2) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaran RI turut memperoleh kewarganegaran RI.
3) Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu barlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.

         
        Jadi dapat disimpulkan naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku, serta dengan syarat dan ketentuan yang ada di negara tersebut. 


http://id.wikipedia.org/wiki/Naturalisasi 
http://hitamandbiru./pewarganegaraan-naturalisasi.html#ixzz3NiF49ijO
http://roleproduction.blogspot.com/2013/09/makalah-mengenai-naturalisasi-istimewa.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME

NoSQL Database

KOMPUTASI