PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA
1. REGULASI DAN PROSEDUR
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah,
keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya
manusia yang ada untuk mendapat kerja.
Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi
wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis
menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus
berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di
indonesia dan prosedur pendiriannya.
1.1 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
·
FIRMA
Pengertian
Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan). Keberadaan Firma (Fa) sebagai
salah satu bentuk badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal
16 sampai dengan pasal 35 KUHD. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan
dalam pasal 16 KUHD,yakni :
“Firma adalah
tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan perusahaan
dengan nama bersama “
Ketentuan pasal
16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam pasal 17 KUHD disebutkan
:
“Tiap-tiap
pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak,
untuk
mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan
itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak
bersangkut paut denga perseroan itu atau yang para persero tidak berhak
melakukannya,tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”
Selanjutnya,dalam
Pasal 18 KUHD disebutkan :
“Dalam
perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung
bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan
mencermati secara saksama ketiga pasal diatas, pengertian firma dapat
dirumuskan sebagai berikut :
Firma adalah
suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama
bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang
lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing
bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng. Dari rumusan diatas,
dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
(a) Menyelenggarakan Perusahaan
(b) Mempunyai
nama bersama
(c) Adanya tanggung jawab renteng
(d) Pada asasnya
tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga
·
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan dan otonomi,
· Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.[4]
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
·
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan
mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila
terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang
banyak,maka dapat dipastika bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai
akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
· Memberi kemudahan kepada masyarakat
luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa
barang atau jasa.
· Membuka dan memperluas kesempatan
kerja bagi penduduk angkatan kerja.
· Mencegah monopoli pasar atas barang
dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha
swasta yang bermodal kuat.
· Meningkatkan kuantitas dan kualitas
produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
· Menghimpun dana untuk mengisi kas
negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan
perekonomian negara.
·
PERJAN (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI.
·
PERUM (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
· Melayani kepentingan masyarakat umum.
· Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat
kontrak kerja dengan semua pihak.
· Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
· Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
· Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum
Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·
PERSERO
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
· Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
· Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
· Dipimpin oleh direksi
· Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
· Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
· Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan
yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
· PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
· PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
· PT Garuda Indonesia (Persero)
· PT Angkasa Pura (Persero)
· PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara (Persero)
· PT Tambang Bukit Asam (Persero)
· PT Aneka Tambang (Persero)
· PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
· PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
· PT Pos Indonesia (Persero)
· PT Kereta Api Indonesia (Persero)
· PT Adhi Karya (Persero)
· PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
· PT Perusahaan Perumahan (Persero)
· PT Waskitha Karya (Persero)
· PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·
BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha
milik swasta dibedakan atas :
a.
Perusahan Persekutuan.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua
orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan
bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
b.
Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
· ciri dan sifat firma :
o Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
o Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
o Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
o keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
hidup
o seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
o pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
o mudah memperoleh kredit usaha.
c.
Persekutuan komanditer.
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
· Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
· Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
· ciri dan sifat CV :
o sulit untuk menarik modal yang telah disetor
o modal besar karena didirikan banyak pihak
o mudah mendapatkan kridit pinjaman
o ada anggota aktif yang memiliki tanggung
jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
o relatif mudah untuk didirikan
o kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu
d.
Perseroan terbatas.
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
· Ciri-ciri dan sifat PT :
o kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
o modal dan ukuran perusahaan besar
o kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham
o dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
o kepemilikan mudah berpindah tangan
3. Prosedur Dan Legalitas Pendirian Perusahaan
1.2 Prosedur Dan
Legalitas
·
Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan
dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan
atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa
didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus
mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
Cek dan
pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
Persetujuan
pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
·
Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian
mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat
Draf/Minuta Anggaran Dasar PT – Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta
Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau
melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta
pendirian PT – Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan
ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta
Pendirian PT – Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
a). Fotokopi KTP
para pendiri
b). Fotokopi KTP
pengurus
c). Data
perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang
usaha, susunan pengurus)
*Lama proses :
1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada
Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain
yang dibutuhkan :
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau
bukti kepemilikan tempat usaha.
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun
terakhir sesuai tempat usaha .
*Lama proses : 2
hari kerja setelah permohonan diajukan
·
Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada
Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan
untuk mendapatkan :
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib
pajak
Persyaratan :
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi
banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
*Lama proses :
1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
·
Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk
mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan
HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain
yang dibutuhkan :
a). Melampirkan
surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri
perseroan terbatas.
b). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
*Lama proses :
14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.
·
Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten
untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk
SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain
yang dibutuhkan :
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b) Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua)
lembar.
c) Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d) Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
(Direktur Utama/Direktur)
e) Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna
dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f) Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g) Surat Keterangan Domisili Usaha
h) Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha
tertentu
i) Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya
(SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j) Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan
(dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k) Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
*Lama Proses :
14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar
·
Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan
yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar
akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha
telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain
yang dibutuhkan :
-
Mengisi Formulir pengajuan TDP
dengan materai
-
Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
-
Pas Photo Direktur
Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
-
Fotofcopy PWP Direktur
Utama/Direktur
-
Surat Keterangan Domisili Usaha
-
Fotocopy izin tertentu untuk
usaha-usaha tertentu
-
Fotocopy akte pendirian dan
pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
-
Surat Kuasa bila pengurusan
dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
*Lama Proses :
14 hari kerja setelah permohonan diajukan
·
BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih
sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara
Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda
Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman &
HAM RI.
*Lama proses :
60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.
2.
SDM DAN ORGANISASI
2.1 Struktur Organisasi
Struktur organisasi suatu perusahaan di gambarkan dalam suatu bagan
organisasi yang merupakan diagram dan memperlihatkan interaksi, tugas dan
tanggung jawab masing-masing karyawan. Pada struktur organisasi terkandung alur
perintah yang mengidentifikasi jabatan pekerjaan yang harus di pertanggung
jawabkan oleh masing-masing karyawan atas berbagai kegiatan serta komunikasinya
dengan unit yang lainnya.
2.1 Deskripsi dan spesifikasi tugas
·
Direksi
Direksi terdiri
dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang
direktur.
Tugas utama dari
direksi :
Menentukan usaha
sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
Memegang
kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
Menentukan
kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan
perusahaan.
Tanggung jawab
dari direksi: Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun
2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk
mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau
strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal
juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan
perhatian dengan segera.
·
Dirktur utama
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian
dan kesekretarian.
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
Merencanakan dan
mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan
perusahaan.
Mengendalikan
uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
Melaksanakan
tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
Dalam
melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
Memimpin seluruh
dewan atau komite eksekutif.
Menawarkan visi
dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO)
Memimpin rapat umum,
dalam hal; untuk memastikan pelaksanaan tata tertib: keadilan dan kesempatan
bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; mengarahkan diskusi kea rah
consensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
Bertindak
sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
Memainkan bagian
terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga
tercapai keselarasan dan efektivitas.
Mengambil
keputusan sebagaimana di delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang
dianggap perlu, yang diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
Menjalankan
tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum,
sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin
anda gunakan)
·
Direktur
Menetapkan
Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan perusahaan.
Menetapkan
tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
Mengawasi dan
mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan
pertanggungjawabannya.
Mengadakan
pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
Menetapkan
kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
Sebagai pimpinan
dari perusahaan.
Direktur
bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan
kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan
yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya
secara perdata.
Apabila kerugian
PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT
sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam
menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka
direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
·
Direktur Keuangan
Direktur
keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan
dengan persetujuan Dewan Direksi.
Mengawasi
Operasional mengenai keuangan perusahaan.
Melakukan
pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan
Meminta
pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
Mempertanggungjawabkan
kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan
Menetapkan
prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan
Menetapkan
standar pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian
keuangan.
·
Direktur Personalia
Mengembangkan
system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai
Melaksanakan
Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
Membina
pengembangan staff administrasi
·
Manager
Tugas seorang
manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel
(karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan
organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme
yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
Pengarahan
(direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan
lain-lain.
Rancangan
organisasi dan pekerjaan.
Seleksi,
pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
Sistem
komunikasi dan pengendalian.
Sistem reward.
a.
Manager Personalia
Pengorganisasian,
perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
Flow Process
Administrasi seluruh kegiatan Personalia
Proses &
Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
Remuneration
Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive &
Overtime.
System Penilaian
Kinerja Karyawan
Seluruh
Perizinan Ketenaga Kerjaan
Promosi, Mutasi
& Demosi serta PHK
Handling
karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL
Perjalanan Dinas
dalam/luar negeri serta fasilitasnya
Training &
Evaluasi
Medical,
Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan
Benefit &
Fasilitas Lainnya
System
Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia
Buat dan
pastikan System Dokumentasinya yang Efektif
Buat System
pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.
b.
Manager Pemasaran
Menetapkan
prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
Melaporkan hasil
kerja kepada direktur secara berkala.
Bertanggungjawab
penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala
kepada direktur.
c.
Manager Pabrik
Berkaitan Kepada
Direktur :
a) Bertanggung
jawab kepada direktur perusahaan langsung.
b) Melakukan
konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
Berkaitan Dengan
Produksi :
a) Bersama-sama
dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan
produksi
b) Mengarahkan
setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
c) Bersama-sama
dengan supervisor menangani masalah pabrik.
Manajer pabrik
membawahi PPC, Produksi, Pembelian, dan Gusang Bahan Buku.
·
ADM & Gudang
Bagian ini akan
mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya
perusahaan. Bagian ini terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
CMT bertugas
untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
Accounting
bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
Kasir bertugas
untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
·
Divisi regional
Mengelola asset
untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
Menyepakati
target kinerja dengan direksi.
Beroperasi
sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
Menjalankan
kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
Menciptakan dan
Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calon penanam modal
dan pemangku kepentingan.
2.3 SISTEM PENGGAJIAN DAN
PENGUPAHAN
A. FUNGSI YANG TERKAIT
a. Fungsi Kepegawaian
Fungsi ini
bertanggung jawab untuk mencari karyawan baru, membuat surat calon karyawan,
memutuskan penempatan karyawan baru, menbuat surat keputusan tarif gaji dan
upah karyawan, kenaikan pangkat dan golongan gaji, mutasi serta pemberhantian
karyawan.
b. Fungsi Pencatat Waktu
Fungsi ini
bertanggung jawab untuk menyelenggarakan catatan waktu hadir bagi semua
karyawan perusahaan.
c. Fungsi Pembuat Daftar Gaji
Fungsi ini
bertanggung jawab untuk membuat daftar gaji dan upah yang berisi penghasilan
bruto yang menjadi hak dan potongan yang menjadi beban setiap karyawan selama
jangka waktu pembayaran gaji.
d. Fungsi Akuntansi
Fungsi ini
bertanggung jawab untuk memcatat kewajiban yang timbul dalam hubungannya dengan
pembayaran gaji karyawan.
e. Fungsi Keuangan
Fungsi ini
bertanggung jawab untuk mengisi cek guna pembayaran gaji dan upah, dan
menguangkan cek tersebut ke Bank. Uang tunai tersebut kemudian dimasukkan ke
dalam amplop gaji setiap karyawan untuk selanjutnya dibagikan kepada karyawan
yang berhak.
B. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
Dokumen atau
formulir merupakan media untuk mencatat peristiwa yang terjadi dalam organisasi
ke dalam catatan. Dokumen sangat penting dalam akuntansi sebab untuk mencatat
dan menghitung gaji dan upah menggunakan bukti-bukti yang terdapat pada
dokumen.
1. Dokumen pendukung perubahan gaji dan
upah. Dokumen-dokumen ini umumnya dikeluarkan oleh Bagian Kepegawaian berupa
surat-surat keputusan yang bersangkutan dengan karyawan, seperti misalnya Surat
keputusan pengangkatan karyawan baru, kenaikan pangkat, perubahan tarif upah,
penurunan pangkat, pemberhentian sementara dari pekerjaan (skorsing),
pemindahan, dan lain sebagainya. Tembusan dokumen-dokumen ini dikirimkan ke
Bagian Gaji Upah untuk kepentingan pembuatan daftar gaji dan upah.
2. Kartu jam hadir. Merupakan dakumen
yang digunakan oleh Bagian Pencatat waktu untuk mencatat jam hadir tiap
karyawan di perusahaan. Catatan jam hadir karyawan ini dapat berupa daftar
hadir biasa, dapat pula berbentuk kartu hadir yang dicap dengan mesin pencatat
waktu.
3. Kartu jam kerja. Merupakan dokumen
yang digunakan untuk mencatat waktu yang dikonsumsi tenaga kerja langsung pada
perusahaan yang diproduksinya berdasarkan pesanan.
4. Daftar gaji dan daftar upah.
Merupakan dokumen yang berjumlah gaji dan upah bruto tiap karyawan, dikurangi
potongon-potongon berupa PPh pasal 21, utang karyawan, iuran.untuk, organisasi
karyawan, dan lain sebagainya
5. Rekap daftar gaji dan rekap daftar
upah. Merupakan ringkasan gaji dan upah per depertemen, yang dibuat berdasarkan
daftar gaji dan upah. Dalam perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan,
rekap daftar upah dibuat untuk membebankan upah langsung dalam hubungannya
dengan produk kepada pesanan yang berangkutan.Distribusi biaya tenaga kerja ini
dilakukan oleh Bagian Kartu Persediaan dan Kartu Biaya dengan dasar rekap
daftar gaji dan upah.
6. Surat pernyataan gaji dun upah.
Dokumen ini dibuat oleh Bagian gaji dan Upah bersamaan dengan pembuatan daftar
gaji dan upah atau dalam kegiatan yang terpisah dari pembuatan daftar gaji dan
upah. Dokumen ini dibuat sebagai catatan bagi tiap karyawan mengenai rincian
gaji dan upah yang diterima tiap karyawan beserta berbagai potongan yang
menjadi beban tiap kargawan.
7. Amplop gaji dan upah. Uang gaji dan
upah karyawan diserahkan kepada tiap karyawan, dalam amplop, gaji dan upah. Di
halaman, muka amplop gaji dan upah tiap karyawan ini berisi informasi mengenai
nama karyawan, nomor identifikasi karyawan, jumlah gaji bersih yang diterima
karyawan dalam bulan tertentu.
8. Bukti kas keluar. Merupakan perintah
pengeluaran uang yang dibuat oleh Bagian utang kepada Bagian Kasa, berdasarkan
infomasi dalam daftar gaji dan upah yang diterima dari Bagian Gaji dan Upah.
C. CATATAN AKUNTANSI YANG DIGUNAKAN
Akuntansi
mempunyai fungsi dan peran bersifat keuangan yang sangat penting dalam kegiatan
perusahaan dan kepada pihak-pihak tertentu yang memerlukannya.
Catatan
akuntansi yang digunakan dalam pencatatan gaji dan upah meliputi:
1) Jurnal Umum
Dalam gaji dan
upah, jurnal umum digunakan untuk mencatat distribusi biaya tenaga kerja
kedalam setiap departemen dalam perusahaan.
2) Kartu harga pokok produk
Kartu ini
digunakan untuk mencatat upah tenaga kerja langsung yang dikeluarkan untuk
pesanan tertentu. Catatan ini digunakan untuk mencatat upah tenaga kerja
langsung yang dikeluarkan untuk pesanantertentu.
3) Kartu biaya
Catatan ini
digunakan untuk mencatat biaya tenaga kerja tidak langsung dan biaya tenaga
kerja non produksi setiap departemen dalam perusahaan. Catatan ini digunakan
untuk mencatat biaya tenaga kerja tiap departemen dalam perusahaan, Sumber informasi
untuk pencatatan dalarn kartu, biaya ini adalah jurnal umum atau rekap daftar
gaji dan upah.
4) Kartu penghasilan karyawan
Merupakan
catatan mengenai penghasilan dan berbagai potongannya yang diterima oleh tiap
karyawan. Informasi dalam kartu penghasilan ini dipakai sebagai dasar,
penghitungan PPh pasal 21 yang menjadi beban tiap karyawan.Di samping itu,
kartu penghasilan karyawan ini digunakan sebagai tanda terima gaji dan upah
karyawan dengan ditandatanganinya kartu tersebut oleh karyawan yang bersangkutan.
D. JARINGAN PROSEDUR YANG MEMBENTUK
SISTEM
Sistem
penggajian terdiri dari jaringan prosedur berikut ini:
1. Prosedur pencatatan waktu hadir
2. Prosedur pembuatan daftar gaji
3. Prosedur pembayaran gaji.
4. Prosedur
distribusi gaji.
Sistem pengupahan
terdiri dari jaringan prosedur berikut ini:
1. Prosedur pencatatan waktu hadir
2. Prosedur pencatatan waktu kerja
3. Prosedur pembuatan daftar upah.
4. Prosedur pembayaran upah.
5. Prosedur distribusi upah.
Prosedur
pencatatan waktu hadir. Prosedur ini bertujuan untuk mencatat waktu hadir
karyawan. Pencatatan waktu hadir ini diselenggarakan untuk menentukan gaji dan
upah karyawan.Bagi karyawan yang digaji bulanan, daftar hadir digunakan untuk
menentukan apakah karyawan dapat memperoleh gaji penuh, atau harus dipotong
akibat ketidak hadiran mereka.
Prosedur
pencatatan waktu kerja Dalam perusahaan manufaktur yang produksinya berdasarkan
pesanan, pencatatan waktu kerja diperlukan bagi karyawan yang bekerja di bagian
produksi untuk keperluan distribusi upah karyawan kepada produk yang menikmati
jasa karyawan tersebut. Jika misalnya seorang karyawan pabrik hadir di
perusahaan selama 7 jam suatu hari kerja, jumlah jam hadir tersebut dirinci
menjadi waktu kerja dalam tiap-tiap pesanan yang dikerjakan. Dengan demikian
waktu kerja ini dipakai sebagai dasar pembebanan biaya tenaga kerja langsung
kepada produk yang diproduksi.
Prosedur
pembuatan daftar gaji dan upah. Dalam prosedur ini, Bagian Gaji dan Upah
membuat daftar gaji dan upah karyawan .Data yang dipakai sebagai daras
pembuatan daftar gaji adalah surat-surat keputusan mengenai pengangkatan
karyawan baru, kenaikan pangkat, pemberhentian karyawan, penurunan pangkat,
daftar gaji bulan sebelumnya, dan daftar hadir. Jika gaji karyawan melebihi
penghasilan tidak kena pajak, informasi mengenai potongan PPh pasal 21 dihitung
oleh Bagian Gaji dan Upah atas dasar data yang tercantum dalam kartu
penghaslian karyawan. Potongan PPh pasal 21 ini dicantumkan dalam daftar gaji
dan upah.
Prosedur
pembayaran gaji dan upah. Prosedur pembayaran gaji dan upah melibatkan Bagian
Utang dan Bagian Kasa. Bagian Utang membuat perintah pengeluaran kas kepada
Bagian Kasa untuk menulis cek guna pembayaran gaji dan upah. Bagian Kasa
kemudian menguangkan cek tersebut ke bank dan memasukan uang ke amplop gaji
dan, upah. Jika Jumlah karyawan perusahaan banyak, pembagian amplop gaji dan
upah biasanya dilakukan oleh juru bayar (pay master). Pembayaran gaji dan upah
dapat dilakukan dengan membagikan cek gaji dan upah, kepada karyawan.
Prosedur distribusi
gaji upah. Dalam prosedur distribusi gaji dan upah, Biaya tenaga kerja
didistribusikan kepada departemen-departemen yang menikmati manfaat tenaga
kerja.Distribusi biaya tenaga kerja ini dimaksudkan untuk pengawasan biaya dan
perhitungan harga pokok produk.
E. SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Struktur organisasi yang memisahkan
tanggungjawab fungsional secara tegas. Dalam sistem akuntansi gaji dan upah
untuk pengendalian intern perlu memisahkan tanggung jawab fungsional secara
tegas. Adapun fungsi yang harus dipisahkan adalah:
1) Fungsi pembuatan daftar gaji dan
upah harus terpisah dari fungsi pembayaran gaji dan upah
2) Fungsi pencatatan waktu hadir harus
terpisah dari fungsi operasi.
Sistem wewenang dan prosedur
pencatatan yang memberikan perlindungan yang cukup terhadap kekayaan, utang,
pendapatan dan biaya. Wewenang dan prosedur pencatatan yang dilakukan untuk
memberikan perlindungan adalah:
1) Setiap orang yang namanya tercantum
dalam daftar gaji dan upah harus memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai
karyawan perusahaan yang ditandatangani oleh direktur utama.
2) Setiap perubahan gaji dan upah
karyawan karena perubahan pangkat, perubahan tarif gaji dan upah, tambahan
keluarga harus didasarkan pada surat keputusan direktur keuangan.
3) Setiap potongan atas gaji dan upah
karyawan selain dari pajak penghasilan karyawan harus didasarkan surat potongan
gaji dan upah yang diotorisasi oleh fungsi kepegawaian.
4) Perintah lembur harus diotorisasi
oleh kepala departemen karyawan yang bersangkutan.
5) Daftar gaji dan upah harus
diotorisasi oleh fungsi personalia.
6) Bukti kas keluar untuk pembayaran
gaji dan upah harus diotorisasi oleh fungsi akuntansi.
7) Perubahan dalam catatan penghasilan
karyawan direkonsiliasi dengan daftar gaji dan upah karyawan.
8) Tarif upah yang dicantumkan dalam
kartu jam kerja diverifikasi ketelitiannya oleh fungsi akuntansi biaya.
Praktek yang sehat dalam
melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi. Adapun praktek sehat yang
dilakukan dalam sistem akuntansi gaji dan upah adalah:
1) Kartu jam hadir harus dibandingkan
dengan kartu jam kerja sebelum kartu yang terakhir ini dipakai sebagai dasar
distribusi biaya tenaga kerja langsung.
2) Pemasukan kartu jam hadir ke dalam
mesin pencatat waktu harus diawasi oleh fungsi pencatat waktu.
3) Pembuatan daftar gaji dan upah harus
diverifikasi kebenaran dan ketelitian perhitungannya oleh fungsi akuntansi
keuangan sebelum dilakukan pembayaran.
4) Penghitunagn pajak penghasilan
karyawan direkonsiliasi dengan catatan penghasilan karyawan.
5) Catatan penghasilan karyawan
disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah.
Karyawan yang
mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya. Ketiga unsur di atas dapat menciptakan
dan mendorong praktek yang sehat jika perusahaan memiliki karyawan yang
kompeten dan jujur. Karyawan yang jujur dan ahli dalam bidangnya akan mampu
melaksanakan pekerjaannya dengan efisien dan efektif.
F. INFORMASI YANG DIBUTUHKAN OLEH
MANAJEMEN
Informasi yang
dibutuhkan oleh manajemen dari kegiatan penggajian dan pengupahan adalah :
1. Jumlah biaya gaji dan upah yang
menjadi beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
2. Jumlah biaya gaji dan upah yang
menjadi beban setiap pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu
3. Jumlah gaji dan upah yang diterima
setiap karyawan selama periode akuntansi tertentu.
4. Rincian unsur biaya gaji dan upah
yang menjadi beban perusahaan dan setiap pusat pertanggungjawaban selama
periode akuntansi tertentu.
G. UNIT ORGANISASI YANG TERKAIT
Bagian Kepegawaian
Bagian
Kepegawaian memegang peranan yang penting dalam kegiatan penggajian dan
pengupahan. Bagian ini bertugas untuk, mencari karyawan baru, menyeleksi calon,
karyawan, memutuskan penempatan karyawan baru, membuat Surat keputusan tarif
gaji dan upah karyawan kenaikan pangkat dan golongan gaji, mutasi karyawan, dan
pemberhentian karyawan.
Bagian Pencatat Waktu
Bagian pencatat
waktu bertugas untuk menyelenggarakan catatan waktu hadir, bagi semua karyawan
perusahaan. Sistem pengawasan intern yang baik menyaratkan fungsi pencatatan
waktu hadir karyawan tidak boleh dilaksanakan oleh penyelia (super-visors) atau
oleh karyawan yang bertanggung jawab terhadap pernbuatan daftar gaji dan upah.
BagianGaji dan Upah.
Berfungsi untuk
menghitung penghasilan tiap karyawan selama jangka waktu pembayaran gaji dan
upah. Hasil perhitungan ini dituangkan dalam daftar gaji dan upah untuk
kemudian diserahkan kepada Bagian Utang guna pembuatan bukti kas keluar yang
dipakai sebagai dasar untuk pembayaran gaji dan upah kepada karyawan.
Bagian Utang
Berfungsi untuk
memproses pembayaran gaji dan upah seperti yang tercantum dalam daftar gaji dan
upah. Bagian ini membuat bukti kas keluar yang memberi otorisasi kepada Bagian
Kasa untuk membayarkan gaji dan upah kepada karyawan seperti yang tercantum
dalam daftar gaji dan upah tersebut.
Bagian Kasa
Berfungsi untuk
mengisi cek guna pembayaran gaji dan upah dan menguangkan cek tersebut ke bank.
Uang tunai tersebut kemudian dimasukan kedalam amplop gaji dan upah tiap
karyawan, untuk selanjutnya dibagikan kepada karyawan yang berhak.
Bagian Kartu Persediaan dan Kartu
Biaya
Berfungsi untuk
mencatat distribusi biaya kedalam kartu harga pokok produk dan kartu biaya
berdasarkan rekap daftar gaji dan upah dan kartu jam kerja (untuk tenaga kerja
langsung pabrik).
Bagian Jurnal, Buku Besar, Laporan.
Berfungsi untuk
mencatat gaji dan upah dalam jurnal umum.
H. DISTRIBUSI GAJI DAN UPAH
Distribusi gaji
dan upah ditujukan untuk menghasilkan laporan biaya tenaga kerja menurut
jenisnya (gaji dan upah, tunjangan makan, tunjangan lembur, biaya kesejahteraan
karyawan), menurut hubungannya dengan departmen, kegiatan, order produksi, atau
kombinasi diantara berbagai jenis klasifikasi tersebut.
Distribusi biaya
gaji dan upah umumnya dilakukan dengan metode berikut :
1. Metode Rekening Berkolom
Jika misalnya
manajemen menginginkan laporan biaya tenaga kerja menurut jenisnya per
departmen, maka laporan ini dapat dihasilkan dengan menyediakan rekening biaya
berkolom untuk setiap departmen dalam buku pembantu biaya. Pada akhir bulan,
setiap kolom rupiah dalam rekening berkolom dijumlah, dan hasilnya disajikan
dalam laporan biaya tenaga kerja per departmen. Media yang dipakai sebagai
sumber informasi untuk posting kedalam rekening berkolom ini adalah rekap
daftar gaji dan upah atau jurnal umum.
3
ASPEK PEMASARAN
Aspek pemasaran merupakan faktor strtegis atau kunci dari
keberhasilan perusahaan, jika permintaan terhadap produk/ jasa yang dibuat
kurang memadai seluruh kegiatan aspek-aspek yang lain tidak akan terwujud.
Jika propek permintaan terhadap permintaan produk lebih kecil dari
penawarannya maka sitem produksi produk tersebut tidak layak dilaksanakan. Jika
market space masih tersedia maka perlu diselidiki apakah pasar masih mampu
menampung produk baru yang direncanakan.
Untuk mengetahui potensi permintaan dan penawaran terhadap suatu
barang atau jasa, perlu dilakukan penelitian yang mendalam tentang perkembangan
permintaan dan jumlah pemasoknya. Perkembangan permintaan dapat diduga melalui
perubahan pendapatan, selera dan tingkah laku konsumen dalam membeli barang dan
jasa tersebut.
·
SPESIFIKASI PRODUK
Dalam pemasaran,
produk adalah segala sesuatu yang bisa ditawarkan ke pasar dan dapat memenuhi
kebutuhan konsumen. Kepuasan konsumen tidak hanya mengacu pada bentuk fisik
produk, melainkan satu paket kepuasan yang didapat dari pembelian produk
Kepuasan tersebut merupakan akumulasi kepuasan fisik, psikis, simbolis, dan
pelayanan yang diberikan oleh produsen.
Produk identik
dengan barang. Dalam akuntansi, barang adalah obyek fisik yang tersedia di
pasar. Sedangkan produk yang tidak berwujud disebut jasa. Dalam manajemen
produk, identifikasi dari produk adalah barang dan jasa yang ditawarkan kepada
konsumen. Kata produk digunakan untuk tujuan mempermudah pengujian pasar dan
daya serap pasar, yang akan sangat berguna bagi tenaga pemasaran, manajer, dan
bagian pengendalian kualitas.
Produk yang
ingin saya Pasarkan adalah Clothing atau Pakaian.
·
SEGMENTASI PRODUK
Membagi sebuah
pasar ke dalam kelompok-kelompok pembeli yang khas berdasarkan kebutuhan,
karakteristik atau perilaku yang mungkin membutuhkan produk atau bauran
pemasaran yang terpisah.
·
ANALISIS SITUASI PASAR
Pasar produk
merupakan produk khusus yang dapat memuaskan sejumlah kebutuhan dan keinginan
manusia yang mau dan mampu membelinya. Situasi pasar yang barang yang akan saya
pasarkan sangatlah Umum sekali dan sangat dibutuhkan semua orang bahkan bisa
dibilang adalah bahan pokok.
·
ANALISI PESAING
menurut saya
Clothing merupakan pasar yang sangat sulit bersaing sebab pasar clothing di
Indonesia sangatlah banyak bahkan sekitar ribuan clothing akan tetapi sudah
banyak clothing Indonesia yang diakui dan diperjual belikan di Dunia dangan
begitu jangan terlalu takut bersaing di pasar clothing hanya saja anda harus
mempercayakan konsumen anda bahwa barang anda ada sesuatu yang lebih dari
clothing yang lain dan harga bisa bersaing.
·
STRATEGI PROMOSI
Strategi promo
saya tidaklah asing lagi bagi dunia clothing,contohnya mengendors artis-artis
dalam negeri ataupun bisa di acara acara tahunan yang sangat membeludak dan
memilih stand yang sering dilewati oleh konsumen seperti contohnya adalah
Jakarta Clothing Expo biasa di bilang Jakcloth dan yang lainnya .
·
MEDIA PROMOSI BERBASIS TI
dalam point ini
tidak jauh beda dengan strategi promosi saya,dan yang mungkin bisa saya
tambahkan adalah produk saya akan saya buatkan web agar konsumen bisa memilih
atau memesan online dan tentunya web yang didesain lebih baik dan lebih baik
dari web clothing lainnya
4
ASPEK KEUANGAN
Keuangan
merupakan fungsi bisnis yang sangat penting, dimana keuangan menjadi faktor
untuk menentukan anggaran, investasi, dan besarnya usahan yang akan dibuat.
Aspek Keuangan adalah faktor yang menentukan biaya yang di keluarkan serta
dihasilkan untuk membuat sebuah usaha yang optimal.
1. Komponen Biaya / Anggaran Bisinis TIK.
Modal yang
diinvestasikan akan digunakan sebagai biaya modal. Pada umumnya komponen Biaya
Modal (Cost of Capital) terdiri dari Cost of Debt (biaya hutang) dan Cost of
Equity (biaya modal sendiri).
a. Cost of Debt (Biaya Hutang)
Hutang dapat
diperoleh dari lembaga pembiayaan atau dengan menerbitkan surat pengakuan
hutang (oligasi). Biaya hutang yang berasal dari pinjaman adalah merupakan
bunga yang harus dibayar perusahaan, sedangkan biaya hutang dengan menerbitkan
obligasi adalah tingkat pengembalian hasil yang diinginkan (required of return)
yang diharapkan investor yang digunakan untuk sebagai tingkat diskonto dalam
mencari nilai obligasi.
Suatu perusahaan
memanfaatkan sumber pembelanjaan utang, dengan tujuan untuk memperbesar tingkat
pengembalian modal sendiri (ekuitas). Biaya Utang dibagi menjadi dua macam
yaitu :
o Biaya Utang sebelum Pajak (before-tax cost
of debt)
Menurut Warsono
(2003: 139), besarnya biaya utang sebelum pajak dapat ditentukan dengan
menghitung besarnya tingkat hasil internal (yield to maturity) atas arus kas
obligasi, yang dinotasikan dengan kd.
o Biaya Utang setelah Pajak (after-tax cost of
debt)
Menurut Warsono
(2003: 139), mengatakan bahwa perusahaan yang menggunakan sebagian sumber
dananya dari utang akan terkena kewajiban membayar bunga. Bunga merupakan salah
satu bentuk beban bagi perusahaan (interest expense). Dengan adanya beban bunga
ini akan menyebabkan besarnya pembayaran pajak penghasilan menjadi berkurang.
Biaya utang
setelah pajak dapat dicari dengan mengalikan biaya utang sebelum pajak dengan
(1 - T), dengan T adalah tingkat pajak marginal.
b. Biaya Saham Freferen
Saham preferen
mempunyai karakteristik kombinasi antara utang dengan modal sendiri atau saham
biasa. Salah satu ciri saham preferen yang menyerupai utang adalah adanya
penghasilan tetap bagi pemiliknya (Warsono, 2003: 143).
Menurut Weston
dan Brigham (1990: 107), biaya saham preferen adalah tingkat pengembalian yang
dipersyaratkan oleh investor atas saham preferen perusahaan.
c. Cost of Equity (Biaya Modal Sendiri)
Biaya modal
saham merupakan tingkat hasil pengembalian atas saham biasa yang diinginkan
oleh para investor. Salah satu metode yang dapat digunakan dalam perhitungan
biaya modal laba ditahan, yaitu pendekatan Capital Aset Pricing Model (CAPM),
dimana biaya modal laba ditahan adalah tingkat pengembalian atas modal sendiri
yang diinginkan oleh investor yang terdiri dari tingkat bunga bebas risiko
dengan premi risiko pasar dikaliikan dengan ß (resiko saham perusahaan).
Iramani dan Febrian (2005).
Adapun
variabel-variabel yang digunakan dalam penghitungan CAPM adalah sebagai berikut
:
1. Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko ( Rf )
Tingkat suku
bunga bebas risiko diambil dari suku bunga rata-rata Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) selama satu tahun. Rf yang
merupakan suku bunga obligasi pemerintah atau surat hutang pemerintah.
2. Return Pasar ( Rm )
Return pasar
dapat diketahui dengan menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per bulan
untuk tiap-tiap tahun.
3. Resiko Sistematis ( ß )
Perkiraan
koefisien beta saham ( ß ) digunakan sebagai indeks dan risiko saham beta.
Perhitungan beta dilakukan dengan pendekatan regresi.
d. Biaya modal rata-rata tertimbang (WACC)
Menurut
Iramani dan Febrian (2005), dalam
praktek pembiayaan atau pendanaan yang digunakan perusahaan diperoleh dari
berbagai sumber. Dengan demikian biaya riil yang ditanggung oleh perusahaan
merupakan keseluruhan biaya untuk semua sumber pembiayaan yang digunakan.
2. Estimasi Biaya / Satuan Biaya.
Perhitungan
biaya yang diperlukan dalam membuat melakukan investasi. Perhitungan biaya
meliputi, perhitungan, biaya tempat, produksi, karyawan, perizinan pendirian
usahan dan lain sebagainya. Estimasi biaya harus tepat guna menghindari
terjadinya dampak kerugian bagi investor atau pendiri usaha, sehingga usaha
yang dibuat dapat berjalan dengan optimal.
Definisi
perkiraan biaya adalah seni memperkirakan kemungkinan jumlah biaya yang
diperlukan untuk suatu kegiatan yang didasarkan pada informasi yang tersedia
pada waktu itu (Iman Soeharto_National Estimating Society USA), berdasarkan
definisi, tersebut maka perkiraan biaya mempunyai pengertian sebagai berikut :
· Perkiraan biaya yaitu melihat,
memperhitungkan dan mengadakan perkiraan atas hal-hal yang akan terjadi
selanjutnya
· Analisis biaya yang berarti pengkajian dan
pembahasan biaya yang pernah ada yang digunakan sebagai informasi yang penting
Kualitas
estimasi sangat ditentukan oleh :
· Tersedianya data dan informasi
· Teknik dan metode yang digunakan
· Kecakapan dan pengalaman estimator
· Tujuan pemakaian perkiraan biaya
Sumber informasi
terbaik adalah pengalaman perusahaan dari proyek-proyek yang pernah dikerjakan.
3. Penyusunan Anggaran / Investasi Perusahaan.
Anggaran
merupakan perhitungan modal yang dipergunakan dalam 1 periode tertentu.
Penyusunan anggaran terdiri dari top down dan bottom up.
· Top Down
Proses
penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan
teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran Top Down ini secara garis besar
berupa pemberian sejumlah uang dari
pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan
tersebut untuk menjalankan sebuah program.
· Bottom Up
Proses penyusunan
anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran
ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan
anggaran dari Bottom Up merupakan Komunikasi strategis antara tujuan dengan
anggaran .
4. Penyusunan Cash Flow Perusahaan.
Tujuan utama
laporan arus kas adalah menyediakan informasi yang relevan mengenai penerimaan
dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama suatu periode. Rincian pengeluaran
dan penerimaan kas di dalam laporan arus kas dapat dibedakan menjadi tiga
aktivitas, antara lain :
a. Aktivitas Operasi (Operating Activities)
Aktivitas ini
meliputi segala aktivitas bisnis perusahaan yang berhubungan baik secara
langsung, maupun tidak langsung dengan kegiatan operasional pokok atau yang
utama dari perusahaan, yaitu dari transaksi yang digunakan untuk menentukan
laba bersih.
b. Aktivitas Investasi (Investing Activities)
Aktivitas ini
meliputi segala kegiatan yang berhubungan dengan harta (assets) yang terdapat
pada neraca.
c. Aktivitas Pembiayaan (Financing Activities)
Aktivitas ini
akan memiliki kaitan dengan segala transaksi atau proses aktivitas bisnis suatu
perusahaan yang mempengaruhi pos-pos kewajiban dan ekuitas pemilik.
Para investor
biasanya terlebih dahulu akan memperhatikan laporan arus kas dibandingkan
laporan laba rugi (income statement). Hal ini dikarenakan kas adalah tergolong
harta lancar yang tingkat likuiditasnya paling tinggi di antara semua harta
lancar. Karena tingkat likuiditasnya paling tinggi, maka kas tersebut dapat
dengan segera melunasi segala kewajiban yang ada pada perusahaan terhadap
investor. Dengan kata lain, dalam keadaan yang paling buruk, sejauhmana
perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dapat melunasi kewajibannya,
dapat diukur dengan seberapa besar nilai kas yang ada pada laporan arus
kas-nya.
Inflow yang
masuk dapat dicatat di dalam memo yang terdapat pada perusahaan begitu pula
pada outflow sehingga pada saat terjadi masalah, masalah tersebut dapat
dianalisa dengan baik dan benar sehingga mendapatkan solusi yang terbaik untuk
ke depannya bagi perusahaan tersebut.
5. Pencatatan Keuangan Sederhana
Keuangan yang
masuk dan keluar oleh sebuah perusahaan wajib untuk dibukukan, hal ini
berkaitan dengan jumlah omzet yang didapat oleh perusahaan sehingga dapat
dilihat neraca serta statistik laba yang diperoleh perusahaan dari satu periode
secara kontinyu. Pembukuan keuangan perusahaan biasanya dilakukan oleh staff
accounting dengan mengambil berbagai sumber keuangan, seperti produksi,
penjualan, marketing , dan bagian perusahaan lainnya.
a. Arus Kas
Arus kas atau
aliran kas adalah catatan harian mengenai pengeluaran dan pemasukan keuangan
dari usaha yang dijalankan. Diusahakan setiap ada pengeluaran dan pemasukan itu
harus dicatat.
Catatan mengenai
arus kas sangatlah penting. Pasalnya, catatan arus kas merupakan bahan dasar
untuk membuat laporan keuangan yang lain. Dari catatan sederhana inilah suatu
usaha bisa dianalisis. Sebaiknya, dibedakan buku untuk pos pengeluaran dan
pendapatan. Dari catatan harian ini dapat membuat rekapitulasi per bulan.
Inilah yang disebut laporan arus kas (cash-flow).
b. Laporan Rugi Laba
Berdasarkan
catatan aliran kas tersebut, dapat membuat laporan rugi laba. Laporan rugi laba
ini berisi pendapatan dikurangi dengan biaya-biaya sehingga diketahui apakah
usaha tersebut mengalami keuntungan atau mungkin mengalami kerugian. Perlu
diingat mengeluarkan faktor aset, modal, barang, dan utang dari laporan
keuangan ini.
Untuk pembukuan
sederhana dapat digunakan metode garis lurus.
Asumsi metode ini: menganggap
sebuah barang mempunyai masa pakai tertentu dan nilai penyusutannya adalah
pembagian antara harga pembeliannya dengan masa pakainya.
Bila hasilnya
ternyata rugi, dapat mengevaluasi peyebab kerugiannya. Selanjutnya, dapat
memutuskan apakah penyebab kerugian tersebut dapat diatasi atau malah harus
menutup usaha tersebut untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
c. Neraca
Neraca penting
dibuat setidaknya setahun sekali, untuk mengetahui nilai perusahaan dari waktu
ke waktu. Saat awal perusahaan, neraca perusahaan biasanya hanya terdiri dari
modal awal dan utang serta aset yang diperoleh dari belanja modal tersebut.
Aset termasuk sebagai aktiva, sementara utang dan modal masuk sebagai pasiva.
Seiring waktu,
aset perusahaan bisa bertambah, bisa pula terjadi utang-piutang, atau cadangan
kas menjadi berkurang atau bertambah, dan lain-lain. Nilai perusahaan bisa saja
bertambah atau berkurang karena perusahaan mengalami keuntungan atau kerugian.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar